Kedapatan Bawa Sabu, Warga Titi Rantai Medan Ditangkap Satresnarkoba Polres Karo

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe Ka

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya dipinggir jalan, Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 00.15 Wib. 

Kali ini, Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang laki laki inisial ALS(43), warga Jln. Masjid Swada Gang Pelita No. 3 Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru Kota Medan. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny  Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D.  Tobing , S.H, membenarkan penangkapan seorang laki laki tersebut. 

Dijelaskan Kasat, ALS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu sabu. 

Kemarin, Selasa 28 Maret 2023, malam, diterima informasi adanya pengedar sabu yang sedang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul Kec. Kabanjahe Kab. Karo. 

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat.  di Mapolres Tanah Karo Rabu 05 April 2023. 

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah menyisiri sekitar lokasi yang dimaksud, tim melihat seorang laki laki sesuai dengan informasi yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan. 

Tepatnya Rabu 29 Maret 2023, sekira pukul 00.15 WIB, tim menangkap seorang laki laki yang kemudian mengaku bernama ALS, di Jalan pinggir Jamin Ginting Desa Sumbul Kec. Kabanjahe. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ALS dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 9,68  gram dibungkus dengan sebuah plastik klip dan dilakban warna hitam yang digenggamnya. 

Juga dilakukan penyitaan terhadap 1  unit handphone android merk Oppo warna merah milik ALS dan 1  unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru No Pol BK BK 6442 ACA, yang dikendarainya saat dilakukan penangkapan. 

Hasil interogasi petugas, ALS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 

"Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat. 

THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.( GO2 )

Share:
Komentar

Berita Terkini