KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Karo, Senin 7 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Korindo Sembiring Milala dan Wakil Ketua 2 DPRD, Imanuel Sembiring, ST dan turut dihadiri Wabup, Komando Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, Sekretaris DPRD Kabupaten Karo, Eva Angela, SS, MM, anggota DPRD, Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Karo.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Bupati Karo.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan atas komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, efisien, dan akuntabel,” sebutnya.
Pelaksanaan APBD, sambung Bupati, merupakan wujud komitmen Pemkab Karo dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Korindo Sembiring Milala dan Wakil Ketua 2 DPRD, Imanuel Sembiring, ST menyampaikan bahwa DPRD Karo menyambut baik penyampaian Ranperda ini dan akan melaksanakan pembahasan secara objektif serta menyeluruh.( GO2 )
