MEDAN – Kuasa hukum Ny. Mimi Herlina Nasution, Hans Silalahi SH, memprotes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto dalam pengukuran objek tanah di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat 29 Agustus 2025.
“Stop dulu. Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran lahan ini. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 509, 510, dan 871 itu atas nama Alimin. Apalagi laporan Alimin sudah di-SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan No. 1889 b/XI/2022,” tegas Hans.
Pengukuran lahan ini dilakukan Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jhonson M. Sitompul SH MH, dengan menghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Ny. Mimi, ahli waris, BPN Sumut, KPKNL, lurah, dan kepala lingkungan.
Kompol Jhonson menjelaskan pengukuran tersebut merupakan langkah awal penyidikan. “Tidak perlu ada perdebatan. Kita serahkan pada ahlinya, yakni BPN Sumut dan KPKNL, disaksikan pihak kelurahan dan para pihak,” ujarnya.
Klaim Tjong Budi Priyanto
Tjong Budi Priyanto menegaskan dirinya memiliki 50 persen investasi dalam pembelian tanah tersebut bersama Alimin. “Saya punya kerja sama dengan Alimin membeli tanah ini, dan semua dokumennya ada. Benar, saya pernah melapor ke Polrestabes Medan,” katanya.
Ia juga membantah isu dugaan suap Rp300 juta kepada oknum aparat hukum. “Itu fitnah besar. Tidak benar saya memberi uang untuk memuluskan laporan,” tegasnya.
Klaim Pihak Ny. Mimi
Pada tahap pengukuran berikutnya, giliran pihak Ny. Mimi bersama kuasa hukum, ahli waris, dan pihak terkait yang melakukan pengukuran sesuai alas hak kepemilikan.
Kuasa hukum Ny. Mimi, Khilda Handayani SH MH, menyatakan kliennya sah menguasai lahan karena menempati objek tersebut. “Sementara Alimin yang mengaku pemilik SHM, tidak pernah menyentuh lahan. Bahkan BPN sebelumnya sudah melakukan pengukuran, namun Alimin tidak memiliki titik koordinat maupun warkah,” jelasnya.
Kepala lingkungan Hanafi juga menyebut sejak 2011 tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah, namun mengakui pernah menandatangani surat sita KPKNL. Hal itu dikuatkan Tri Priyandi dari KPKNL.
“Kami tidak lagi terkait. Tugas kami selesai sejak tahun 2021 ketika Ny. Mimi melunasi sitaan dan lahan diserahkan kepadanya. Kami hadir hanya karena undangan penyidik,” ucap Tri.
Perwakilan BPN Sumut, Diardo Saragih, juga menegaskan kehadiran mereka sebatas melakukan pengukuran koordinat sesuai alas hak para pihak.
Rencana Laporan Balik
Menanggapi polemik ini, Hans Silalahi menyatakan akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Polda Sumut. “Kami minta penyidik bertindak tegas sesuai hukum, karena pengukuran ini tidak sah,” pungkasnya.(Yusti Al)
