BINJAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan SH., M.Hum, memimpin langsung penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemko Binjai, Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara, Rabu 8 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing SH., MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, disaksikan Sekretaris, dua Kabid, serta Camat Binjai Utara.
“Penggeledahan dilakukan selama dua jam di ruang PUPR, dipimpin langsung Kajari Binjai bersama tim penyidik, didampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB, serta pengamanan dari Polres Binjai,” ungkap Noprianto.
Menurutnya, penggeledahan ini terkait pengumpulan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUPR Kota Binjai, yang menyeret Plt Kepala Dinas PUPR.
“Tujuannya untuk menemukan dan mengamankan barang bukti terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi DBH Sawit tahun anggaran 2023–2024, agar proses hukum dapat berjalan cepat dan lancar,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. “Ada banyak dokumen asli terkait 12 proyek DBH Sawit. Sekitar 3–4 kontainer box besar telah kita bawa untuk diamankan,” tambahnya.
Noprianto menegaskan, penggeledahan ini sudah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan sesuai Pasal 34 KUHAP.
