SERANG – Pengurus Pusat Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026 tentang Pengangkatan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2029.
Surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa yang juga Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Drs. Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar.
Pembentukan kepengurusan ini menjadi langkah strategis SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dalam memperkuat pengawasan terhadap pembangunan desa melalui peran media. Pokja News Room Jaga Desa diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan literasi hukum dan publikasi pembangunan desa.
Selain itu, keberadaan Pokja ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara insan pers, pemerintah, serta aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal berbagai program pembangunan desa agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan SK tersebut, susunan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2029 adalah sebagai berikut:
Ketua: Lesman Bangun
Sekretaris: Herman
Bendahara: Irwandi Suherman
Penanggung Jawab Bidang:
Mardianto – Penanggung Jawab News Room
Sugianto – Penanggung Jawab Bisnis
Rizal Umami – Penanggung Jawab Media Sosial News Room
Ade Hidayat – Penanggung Jawab Wilayah
Adityawarman – Penanggung Jawab Publikasi dan Pelatihan
Usai menerima amanah tersebut, Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, Lesman Bangun, menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk segera merealisasikan berbagai program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa
"Kehadiran Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Banten merupakan langkah nyata media dalam mengawal sekaligus mempublikasikan pembangunan desa secara akurat, objektif, dan transparan. Kami siap membangun sinergi lintas sektor demi terciptanya kondusivitas, tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa," tegas Lesman Bangun.
Ia menjelaskan, Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten memiliki tugas mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa, membangun jaringan hingga tingkat kabupaten/kota, serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Di samping itu, pengurus wilayah juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan program secara berkala kepada Pengurus Pusat sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban organisasi.
Lesman optimistis kehadiran Pokja News Room Jaga Desa akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan edukasi hukum di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa agar berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Dengan telah diterbitkannya SK ini, kami siap menjalankan amanah hingga masa bakti berakhir pada 23 Juli 2029, sekaligus mendukung penuh upaya pengawasan dan publikasi pembangunan desa di Provinsi Banten," pungkas Lesman Bangun.
