-->

Diduga Lempari Batu, saat bekerja 4 Warga Sumbul Dilaporkan ke Polres Dairi Atas Kasus Penganiayaan

Seorang warga Dusun III Tinorpa, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Dairi, Jum

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI – Seorang warga Dusun III Tinorpa, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Dairi, Jumat (29/8/2026).

Pelapor bernama Jonnes Siboro (46), warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi sekitar pukul 19.59 WIB.

Berdasarkan tanda bukti laporan yang diterima pelapor, perkara tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/332/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI dan LP/B/332/VIII/2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 Ayat (2) KUHP.

Terjadi Saat Membuat Jalan Menuju Ladang

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Perladangan Tombak Lama, Dusun III Tinorpa, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul.

Saat kejadian, Jonnes Siboro bersama seorang warga lainnya, Ragama Malau, disebut sedang bekerja membuat jalan menuju perladangan.

Namun, menurut keterangan dalam laporan, tiba-tiba datang sejumlah orang yang membawa batu ke lokasi tersebut.

Dalam laporan yang dibuat Jonnes, beberapa orang yang disebutkan sebagai terlapor adalah Junaidi Sipakar, Antoni Sihotang, dan Sudarmo Sidabutar.

Mereka diduga melakukan pelemparan menggunakan batu dari posisi yang lebih tinggi ke arah Jonnes Siboro dan Ragama Malau.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala serta mengalami bengkak pada bagian tangan.

Berharap Kasus Diproses Sesuai Hukum

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, Jonnes Siboro kemudian mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan resmi.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. (Capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini