MEDAN — Pelarian pasangan suami istri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan, akhirnya berakhir.
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kedua DPO tersebut di Yogyakarta. Keduanya masing-masing berinisial A alias D (43) dan HM (40), yang disebut sebagai pemilik Dragon KTV.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua DPO diamankan beberapa hari sebelum informasi penangkapan disampaikan kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy.
Setelah diamankan, pasangan suami istri tersebut langsung dibawa ke Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Dragon KTV.
“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias D dan H tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.
Berawal dari Penangkapan di Dragon KTV
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2026).
Dalam operasi tersebut, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan. Hasilnya, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.
Temuan ratusan butir ekstasi tersebut kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dikaitkan dengan Pemilik Dragon KTV
Dalam pemeriksaan, Ridho memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan keterlibatan A bersama istrinya, H.
Berdasarkan keterangan tersebut, pasangan suami istri itu diduga memiliki peran dalam penyediaan dan pengendalian narkotika yang beredar di Dragon KTV.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga menetapkan A dan H sebagai DPO.
Setelah masuk daftar buronan, keduanya terus diburu hingga keberadaan mereka terdeteksi di Yogyakarta. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya.
Polda Sumut Dalami Jaringan
Penangkapan kedua DPO tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Sumut juga masih menelusuri alur distribusi narkotika, termasuk asal barang haram tersebut hingga dugaan aliran hasil penjualan.
Dengan ditangkapnya dua DPO tersebut, penyidik diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
