KARO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPAPPO) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap seorang pria berinisial M.I. (21) yang kini menjalani penahanan di Mapolres Karo.
Korban yang disamarkan dengan nama Bunga (16) merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Merasa keberatan dan menuntut keadilan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.
Menerima laporan tersebut, Satres PPAPPO Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban sebagai bukti usia korban yang masih di bawah umur, serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPAPPO Iptu Tina, S.H., M.H., menegaskan bahwa tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini ditahan di Mapolres Karo.
"Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, M.I. dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Karo juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (GO2)
