-->

Hasil Audit Khusus Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur

Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Wal

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.

Pembebasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

Dalam surat tersebut disebutkan, pembebasan sementara dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menjaga integritas birokrasi serta memastikan kewenangan jabatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Audit Khusus Ungkap Dugaan Permintaan Uang

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, audit khusus dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam hasil audit tersebut, Inspektorat menyimpulkan bahwa Fernanda, ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan disertai permintaan dan penerimaan sejumlah uang.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Tim tersebut ditugaskan memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Fernanda dengan mempertimbangkan kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin berat.

Rekomendasi Inspektorat tersebut kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Fernanda Dibebastugaskan Selama Pemeriksaan

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan adanya pembebasan sementara tersebut.

Menurut Subhan, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas hasil audit khusus Inspektorat dan dimaksudkan untuk memperlancar pemeriksaan disiplin.

"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin," jelas Subhan.

Ia menerangkan, substansi audit khusus berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, yakni menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

"Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Bukan Hukuman Disiplin Final

Meski telah dibebastugaskan sementara dari jabatan Camat Medan Timur, Subhan menegaskan bahwa keputusan tersebut belum merupakan hukuman disiplin.

Pembebasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara lancar dan objektif. Sedangkan keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

"Perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan," kata Subhan.

Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pemko Medan: Jabatan Bukan Komoditas

Pemko Medan menegaskan, pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak dibenarkan adanya praktik menjanjikan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

Subhan menegaskan, Wali Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan integritas aparatur.

"Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," tegasnya.

Menurut Subhan, pengembangan karier ASN harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam perkara tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh ASN bahwa kewenangan yang melekat pada jabatan merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik.

Pengaduan Masyarakat Jadi Awal Pemeriksaan

Pemko Medan juga memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Dalam kasus ini, proses penanganan dimulai dari adanya pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti melalui audit khusus Inspektorat Kota Medan.

Hasil audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026. Selanjutnya, BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebelum Wali Kota menerbitkan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.

Subhan menilai rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan penegakan disiplin ASN berjalan secara berjenjang.

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Pemko Medan juga mengingatkan ASN maupun masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan imbalan uang.

Jika menemukan praktik semacam itu, masyarakat dan ASN diminta melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Medan menyatakan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN agar pengembangan karier aparatur benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas.

"Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat," pungkas Subhan.

Share:
Komentar

Berita Terkini