MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam merealisasikan program bantuan sosial PKH Medan Makmur, yang merupakan salah satu program unggulan saat kampanye Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Menurutnya, kebijakan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan yang membatasi penerima bantuan hanya kepada masyarakat dengan kategori kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 3 dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan program tersebut.
"Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan yang berhak mendapatkan PKH Medan Makmur hanya yang berada di rentang Desil 1 sampai Desil 3. Tentu ini bertolak belakang dengan semangat diciptakannya program PKH Medan Makmur. Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat," kata Zulkarnaen kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, PKH Medan Makmur sejatinya dirancang sebagai solusi bagi warga miskin Kota Medan yang belum tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia menjelaskan, program PKH Kemensos menggunakan acuan masyarakat pada kategori Desil 1 hingga Desil 5. Namun karena keterbatasan kuota nasional, tidak seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut memperoleh bantuan.
Karena itu, menurut Zulkarnaen, semestinya PKH Medan Makmur hadir untuk menutup kekurangan tersebut, bukan justru menetapkan syarat yang lebih ketat dibandingkan program pemerintah pusat.
"Kalau PKH Kemensos memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 5, harusnya paling tidak PKH Medan Makmur bisa memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Karena semangat PKH Medan Makmur ini untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos. Jadi, seharusnya syarat untuk mendapatkan PKH Medan Makmur itu lebih mudah dari PKH Kemensos, bukan justru lebih sulit," tegasnya.
Zulkarnaen menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah yang berada pada kategori Desil 4, Desil 5, bahkan Desil 6. Kelompok masyarakat tersebut, menurutnya, juga membutuhkan perhatian pemerintah karena sebagian besar belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3, lantas bagaimana nasib masyarakat miskin Desil 4, Desil 5 dan Desil 6 yang belum mendapatkan PKH Kemensos. Sekali lagi mohon diingat, semangat diciptakannya PKH Medan Makmur adalah untuk mengakomodir masyarakat miskin di Kota Medan yang belum mendapatkan PKH Kemensos, terlepas masyarakat tersebut berada di desil mana," ujarnya.
Untuk itu, DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera mengevaluasi mekanisme penyaluran PKH Medan Makmur agar lebih berpihak kepada kondisi riil masyarakat.
Menurut Zulkarnaen, penetapan penerima bantuan seharusnya tidak hanya berpatokan pada kategori desil dalam sistem pendataan, tetapi juga didasarkan pada hasil verifikasi faktual di lapangan.
"Pertama, PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada desil, tetapi lebih kepada kenyataan di lapangan. Dinsos bersama pihak kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos tanpa melihat status desilnya. Bila terbukti miskin, berikan PKH Medan Makmur tersebut," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan akurasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang hingga kini dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Menurutnya, pembenahan basis data menjadi kunci agar seluruh program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
"Kita melihat sampai saat ini pendataan Perlinsos di Kota Medan masih carut-marut. Kita minta Pemko Medan melalui Dinas Sosial beserta seluruh perangkat kewilayahan untuk membenahi semua ini. Segera selesaikan pendataan Perlinsos secara faktual dan objektif," pungkasnya.
Zulkarnaen berharap evaluasi terhadap kriteria penerima PKH Medan Makmur dapat segera dilakukan sehingga program bantuan sosial tersebut benar-benar menjadi jaring pengaman bagi masyarakat miskin yang belum terakomodasi dalam program bantuan pemerintah pusat. Menurutnya, keberhasilan program bukan hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan manfaat yang dirasakan masyarakat yang paling membutuhkan.
