-->

6 Bulan Edarkan Ganja, Pria 56 Tahun Diciduk Bawa 880 Gram di Medan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria paruh baya berinisial M (56), yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria paruh baya berinisial M (56), yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 880 gram dari tangan warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan M ditangkap setelah Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus M saat mengendarai sepeda motor. Polisi menduga pelaku sedang dalam perjalanan untuk melakukan transaksi narkotika.

"Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram," ujar Rafli, Kamis (17/9/2026).

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit telepon seluler serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Enam Bulan Jadi Pengedar

Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama sekitar enam bulan.

Menurut Rafli, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual.

"Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ganja yang diedarkan M diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP.

MP kini masuk dalam pengejaran polisi.

Rafli menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut.

"Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikit pun. Kami pastikan akan kami ungkap," pungkasnya.

Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu MP yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada pelaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini