-->

ARMI Laporkan Dugaan Kematian Luis David Hutabarat ke Komnas HAM hingga Kompolnas

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan ke sejumlah

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan yang menyebabkan Luis David meninggal dunia.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (1/9/2026).

Dalam pengaduannya, Tim ARMI meminta adanya perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap Luis David Hutabarat, serta dugaan penyiksaan terhadap korban lainnya, yakni Doni, Tomi dan Jhoni.

Menurut Tim ARMI, peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota TNI dan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim ARMI menilai kasus tersebut tidak hanya memiliki dimensi pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia.

Kematian Luis David, menurut ARMI, menyangkut perlindungan terhadap hak hidup. Sementara dugaan kekerasan terhadap korban lainnya dinilai perlu diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Pengaduan kepada sejumlah lembaga negara tersebut dilakukan untuk memastikan peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku di lapangan.

ARMI meminta seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara menyeluruh, termasuk motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Soroti Hak Hidup dan Larangan Penyiksaan

Tim ARMI menyebut kematian Luis David merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental setiap manusia.

Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dengan ratifikasi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk melakukan penyelidikan secara efektif apabila terjadi kematian yang tidak wajar.

Selain itu, hak hidup juga mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut ARMI, kematian Luis David tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai tindak pidana biasa. Negara, menurut mereka, berkewajiban mengusut secara menyeluruh penyebab kematian, rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi sebelum kematian, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Selain dugaan pembunuhan berencana, ARMI juga menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David serta Doni, Tomi dan Jhoni.

Pasal 7 ICCPR melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan martabat manusia.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Menurut ARMI, ratifikasi tersebut menimbulkan kewajiban bagi negara untuk mencegah penyiksaan, menyelidiki setiap dugaan penyiksaan dan memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melakukannya.

Tim ARMI juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana penyiksaan.

Karena itu, ARMI meminta dugaan kekerasan terhadap Luis David dan korban lainnya diperiksa secara serius dan tidak sekadar ditempatkan dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa.

Enam Tuntutan ARMI

Dalam pengaduannya, Tim ARMI menyampaikan enam tuntutan kepada lembaga-lembaga terkait.

Pertama, mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM, khususnya berkaitan dengan hak hidup dan dugaan penyiksaan dalam perkara tersebut.

Kedua, meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu agar berjalan secara independen, profesional, transparan dan akuntabel.

Ketiga, mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak peristiwa tersebut terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam penanganan perkara.

Keempat, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David serta seluruh saksi dari kemungkinan ancaman, intimidasi, tekanan maupun kriminalisasi.

Kelima, meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.

Keenam, memastikan keluarga Luis David Hutabarat memperoleh hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta adanya jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tim ARMI menegaskan, korban dan keluarga korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Pemulihan tersebut, menurut mereka, harus mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi yang dialami para korban maupun keluarga.

ARMI berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada lembaga-lembaga negara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan mendorong pengungkapan perkara secara terbuka serta berkeadilan.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini