-->

Buron Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan, Keluarga Sempat Melawan

Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan, berakhir di Kota Medan. Terpidana yang masu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
— Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan, berakhir di Kota Medan. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).

Julita diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor SH, MH, mengatakan meski sempat mendapat perlawanan, tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri W. Banjarnahor, Senin (14/9/2026).

Menurut Jupri, keberhasilan menangkap DPO tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejati Sumut.

Ia menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Gali Sungai Pakai Alat Berat untuk Cari Emas

Julita sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terpidana disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.

Lokasi penggalian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Pergerakan DPO Dipantau

Jupri menjelaskan, keberadaan Julita telah lama dipantau oleh jajaran Intelijen Kejari Madina. Tim kemudian mempelajari pergerakan terpidana hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Kota Medan.

Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Intelijen Kejati Sumut untuk dilakukan penindakan.

“Terhadap DPO sudah lama dilakukan pemantauan. Kami mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, Julita dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejari Mandailing Natal untuk pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.

Terpidana kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Kejari Madina memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dilakukan sesuai putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jupri menegaskan, keberhasilan mengamankan Julita menjadi peringatan bagi para DPO lainnya bahwa upaya pencarian akan terus dilakukan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini