MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH memimpin rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Rabu (30/9/2026).
Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Medan, tersebut dilakukan untuk menginventarisasi sekaligus melakukan deteksi dini terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air di wilayah Sumatera Utara.
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, Kejati Sumut terus melakukan langkah-langkah strategis melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui perkembangan dan progres pembangunan, termasuk pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air yang dilaksanakan BBWS Sumatera II Medan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari peran kelembagaan Kejaksaan dalam mendukung kondusivitas pembangunan nasional demi kepentingan masyarakat.
Ditegaskannya, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan man⁸faat bagi masyarakat.
"Pembangunan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau oknum. Pembangunan strategis adalah amanah rakyat, maka harus kita dukung untuk kepentingan rakyat. Kita kawal pembangunannya sehingga kelak semuanya tepat waktu, tepat mutu serta bermanfaat bagi khalayak dan penggunaan anggarannya juga harus benar-benar diserap sesuai aturan," ujar Muhibuddin.
Dalam rapat tersebut, Kajati Sumut turut didampingi Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta jajaran, Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Koordinator Bidang Intelijen Herlangga Whisnu Murdianto, Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Dr. Benny Sarimonang Sinaga, serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Sumatera Utara.
