-->

Kejati Sumut Gandeng Pemda untuk Pulihkan Aset Daerah, Kajari Diminta Samakan Persepsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai mempersiapkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka penataan dan pemulihan aset milik pemeri

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai mempersiapkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka penataan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah di Sumatera Utara.

Persiapan kerja sama tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Asisten Pemulihan Aset (AspemA) Kejati Sumatera Utara, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH, MH, bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-Sumatera Utara.

Rapat koordinasi berlangsung secara virtual melalui Zoom dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut digelar atas nama Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH yang diwakili Aspema Dr. Muhamad Ilham Samuda.

Dalam arahannya, Ilham meminta seluruh Kajari dan Kasi PAPBB di jajaran Kejari melakukan berbagai langkah persiapan, terutama menyangkut penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama, serta aspek teknis yang akan diterapkan.

Hal itu dinilai penting karena kerja sama yang akan dilakukan nantinya melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Dukung Penataan dan Pemulihan Aset Daerah

Ilham mengatakan, rencana penandatanganan kerja sama tersebut harus dipersiapkan secara matang. Selain sebagai bentuk sinergi kelembagaan, kerja sama itu juga merupakan amanah dan tanggung jawab dalam membantu pemerintah daerah melakukan penataan serta pemulihan aset.

Menurutnya, aset-aset daerah yang berhasil ditata dan dipulihkan diharapkan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Ilham.

Ia menekankan, koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah perlu dibangun sejak tahap persiapan agar pelaksanaan kerja sama nantinya memiliki persepsi dan mekanisme yang sama di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Libatkan Tim Analis dan Penilai Aset

Dalam kegiatan tersebut, Aspema turut didampingi para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Melalui koordinasi tersebut, jajaran Kejati Sumut berharap persiapan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan terarah, sehingga upaya penataan dan pemulihan aset daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini