-->

Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Akuang Tertunda dan Lahan Sitaan 150 Ha Masih Dipanen

Eksekusi terhadap Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Kara

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
— Eksekusi terhadap Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, hingga kini belum terlaksana.

Terpidana tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor pada 14 September 2026 dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri Langkat kemudian menyiapkan pemanggilan kedua.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menyatakan akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan Alexander. Pada 18 September 2026, penasihat hukum Alexander disebut telah menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan eksekusi karena kliennya masih menjalani perawatan.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo sebelumnya mengatakan pihak kejaksaan tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander.

Kejati Sumut juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar Alexander tidak bepergian ke luar negeri.

Dengan demikian, informasi yang menyebut Alexander telah berada di luar negeri belum dapat dipastikan secara independen. Kejaksaan sendiri menyatakan masih melakukan pemantauan terhadap keberadaannya.

Divonis 10 Tahun dan Wajib Bayar Rp856,8 Miliar

Perkara Alexander berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi Alexander. Putusan tersebut membuat hukuman terhadapnya tetap berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Alexander juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550. Putusan tersebut tercatat diputus pada 21 Mei 2026 dan telah dimutasi pada 21 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut telah diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Alexander diketahui tidak menjalani penahanan selama proses persidangan pada tingkat awal.

Lahan 105 Hektare Telah Disita

Dalam proses penyidikan perkara, Kejati Sumut menyita lahan seluas sekitar 105,958 hektare di Kabupaten Langkat.

Penyitaan dilakukan pada November 2022 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tertanggal 14 Oktober 2022.

Saat itu Kejati Sumut menyatakan lahan berada di kawasan Suaka Margasatwa dan di atasnya terdapat tanaman sawit yang disebut dikelola kelompok tani di bawah Koperasi Sinar Tani Makmur.

Kejati Sumut ketika itu juga menyebut lahan yang telah disita dititipkan kepada BKSDA Wilayah I Sumatera Utara.

Kini, dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan sawit di lahan tersebut kembali menjadi perhatian.

Sejumlah sumber yang ditemui media menyebut pekerja yang dikaitkan dengan Koperasi Sinar Tani Makmur masih melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanenan di lahan objek perkara.

Namun, klaim tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut melalui dokumentasi lapangan, data produksi, identitas pengelola, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan aset sitaan.

Kejaksaan: Lahan Sitaan Tidak Boleh Dipanen

Kejari Langkat menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sitaan tidak boleh dikuasai atau dipanen selama masih berada dalam proses hukum.

Kejaksaan juga menyatakan proses terhadap lahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk pelaksanaan tindak lanjut sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi juga menyampaikan bahwa aset tanah sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA setelah proses eksekusi dan koordinasi antarlembaga dilakukan.

Klaim Panen Puluhan Miliar Perlu Audit

Salah satu informasi yang beredar menyebut hasil panen dari lahan tersebut mencapai sekitar 28.000 ton sejak penyitaan pada 2022.

Jika angka 28.000 ton itu benar dan digunakan asumsi harga TBS Rp2.700 per kilogram, nilai brutonya mencapai sekitar Rp75,6 miliar, bukan Rp70 miliar.

Namun angka 28.000 ton tersebut belum didukung data primer yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, angka tersebut sebaiknya ditulis sebagai klaim sumber, bukan sebagai fakta final.

Untuk memastikan nilai ekonominya, diperlukan sedikitnya data luas efektif tanaman menghasilkan, umur tanaman, frekuensi panen, volume TBS setiap periode, harga pembelian, pihak pembeli, serta bukti transaksi atau catatan produksi.

Dugaan Pengelolaan Lahan Lain

Selain lahan 105 hektare yang telah disita, sumber media juga menyebut terdapat sekitar 200 hektare lahan sawit lain di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang diduga masih dikelola oleh pihak yang dikaitkan dengan Koperasi Sinar Tani Makmur.

Klaim mengenai luas sekitar 200 hektare tersebut juga membutuhkan verifikasi lapangan dan dokumen tata batas kawasan sebelum dapat disebut sebagai fakta.

Pemberitaan sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut bukan isu baru. Pada 2025, pihak BKSDA pernah menyatakan telah menyurati pihak yang melakukan pemanenan dan pemeliharaan sawit di kawasan tersebut.

Menunggu Pemanggilan Kedua

Kejaksaan memastikan proses eksekusi tetap berjalan.

Sebelum pemanggilan kedua, Kejati Sumut menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander serta menyiapkan dokter independen untuk memastikan kondisi medisnya.

Jika terpidana kembali tidak memenuhi panggilan, pihak kejaksaan sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat tahapan tindakan selanjutnya sesuai prosedur eksekusi putusan pidana.

Dengan putusan kasasi yang telah dijatuhkan, fokus berikutnya bukan lagi pada pemeriksaan pokok perkara di tingkat kasasi, melainkan pelaksanaan putusan, termasuk eksekusi pidana badan dan penyelesaian kewajiban uang pengganti serta pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara.

Pada saat yang sama, dugaan masih adanya aktivitas pemanenan di atas lahan yang telah disita perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang menerima penitipan atau bertanggung jawab atas pengamanan aset tersebut.

Kejelasan mengenai siapa yang menguasai lahan, siapa yang memanen, ke mana hasil panen dijual, serta bagaimana hasil ekonominya diperlakukan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada aset yang semestinya berada dalam penguasaan negara justru tetap menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu.

Share:
Komentar

Berita Terkini