MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution serta para kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumut menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan berintegritas.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (17/9/2026), dan disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI Setya Nugraha, serta perwakilan LKPP.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Pembacaan komitmen bersama dipimpin Gubernur Sumut Bobby Nasution dan diikuti para kepala daerah serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumut.
Usai pembacaan komitmen, seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk kesepakatan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara nyata dan berkelanjutan.
Penandatanganan diawali Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, kemudian dilanjutkan kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota, termasuk Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen.
Bobby: Pencegahan Korupsi Harus Komprehensif
Dalam sambutannya, Bobby Nasution mengatakan pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Sumut untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Bobby, kehadiran hampir seluruh kepala daerah di Sumut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk menerima pembekalan sekaligus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing.
Bobby berharap upaya penanganan dan pencegahan korupsi dilakukan secara komprehensif. Sebab, menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Ia memastikan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah dan DPRD se-Sumut berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas.
“Kami bersama kepala daerah lainnya, DPRD berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” ujar Bobby.
Bobby juga menegaskan penguatan pencegahan korupsi tidak boleh berhenti di tingkat pemerintah provinsi, tetapi harus diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.
KPK Dorong APIP Diperkuat
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak turut memberikan paparan mengenai penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Johanis menekankan pentingnya keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Ia berharap posisi APIP diperkuat sehingga dapat menjalankan fungsi early warning system atau peringatan dini bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Menurutnya, penguatan posisi APIP diperlukan agar pengawasan internal dapat berjalan lebih efektif dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.
Sementara itu, Akhmad Wiyagus mengatakan APIP memiliki posisi penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, apabila terjadi penyimpangan, APIP dapat melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya terlebih dahulu sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH).
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan, sebelum ke APH ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH,” kata Akhmad.
Ia menegaskan APIP harus diposisikan sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” tegasnya.
