-->

Sindikat Jual Beli Bayi di Medan Terbongkar, Polisi Selamatkan Bayi Usia Sehari

Polrestabes Medan mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang baru berusia satu hari.

Pengungkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan setelah bayi tersebut diduga diperjualbelikan menggunakan modus pemberian keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas.

Bayi yang menjadi korban berhasil diselamatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SH, MH, mengatakan dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka, yakni ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara," ujar Adrian kepada wartawan, Jumat (4/9/2026) di Medan.

Adrian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya pasangan yang belum memiliki anak dan mencari bayi untuk diadopsi. Pasangan tersebut kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga dapat menyediakan bayi.

Pasangan tersebut kemudian berhubungan dengan tersangka ARN alias Amel. Dalam prosesnya, terjadi komunikasi dan transaksi hingga akhirnya bayi diserahkan kepada pasangan tersebut.

Bayar Rp15 Juta untuk Mendapatkan Bayi

Berdasarkan penyelidikan polisi, pasangan YN dan ESS menikah pada 8 November 2024. Memasuki usia pernikahan kedua, pasangan tersebut belum memiliki anak.

Keduanya kemudian mencari jasa yang menawarkan bayi untuk diadopsi. Namun, pasangan tersebut disebut tidak mengetahui bahwa proses yang mereka jalani merupakan praktik perdagangan bayi.

Informasi mengenai keberadaan bayi diperoleh dari IES, yang merupakan adik dari ESS. IES sebelumnya pernah bertemu dengan tersangka ARN alias Amel dan membahas PF yang saat itu sedang hamil, tanpa suami, serta disebut ingin menyerahkan bayinya.


Sementara itu, ARN alias Amel dan PF telah dikenalkan oleh ibu angkat PF sekitar April 2026. Saat itu, ibu angkat PF memperkenalkan Amel kepada PF untuk tujuan adopsi terhadap bayi yang sedang dikandung PF.

Kepada pasangan calon orang tua, Amel disebut memberikan informasi bahwa bayi yang akan diadopsi berjenis kelamin perempuan. Komunikasi selanjutnya berlangsung secara daring antara ESS dengan tersangka Amel.

Sedangkan transaksi pembayaran dilakukan menggunakan akun BRImo milik YN. Polisi menemukan sedikitnya tiga kali transfer. Pertama sekitar Rp1 juta, kemudian Rp4 juta pada 1 Agustus 2026, dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 ketika bayi diserahkan.


"Total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp15 juta, ditambah pengeluaran untuk membeli perlengkapan bayi," kata Adrian.

Bayi Diambil dari Ruang Nifas RSU Sundari

Polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan di balik penyerahan bayi tersebut. Pada 31 Agustus 2026, tersangka Amel diduga mengambil seorang bayi secara acak dari ruang nifas RSU Sundari. Untuk melancarkan aksinya, Amel mengenakan pakaian kerja perawat dan masker.

Menurut polisi, tersangka mengetahui situasi lingkungan RSU Sundari karena sebelumnya pernah bekerja di rumah sakit tersebut pada 2010 hingga 2012.

"Keputusan tersangka mengambil bayi yang ada di RSU Sundari tersebut karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari dari tahun 2010 sampai 2012, sehingga sudah paham mapping situasi lingkungan sekitar RS Sundari," jelas Adrian.

Setelah mendapatkan bayi, Amel kemudian mengirimkan foto bayi tersebut kepada pasangan YN dan ESS. Tersangka juga mengabarkan akan datang mengantarkan bayi tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Amel datang ke rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi. Setelah bayi diserahkan, YN kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada Amel.

Namun, setelah tersangka pergi, pasangan tersebut menyadari bahwa bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki. Sebelumnya, mereka mendapat informasi bahwa bayi yang akan diadopsi berjenis kelamin perempuan.

Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Amel.

Polisi Sita Uang hingga Rekaman CCTV

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp9,4 juta, satu helai kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan bukti percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat.

Adrian mengatakan, motif sementara dalam kasus tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

"Modusnya faktor ekonomi," ujar Adrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang.

Polisi menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur mengenai setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk alur transaksi, peran masing-masing tersangka, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini