MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam perkara korupsi jual-beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) periode 2018-2024.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Hakim menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun," kata Asad saat membacakan putusan.
Putusan terhadap Dante Sinaga dan Joko Susilo kemudian dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Denda Rp500 Juta
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp500 juta kepada Oggy, Dante dan Joko Susilo.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari," ujar Asad.
Sementara itu, terhadap Joko Sutrisno, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.
Joko Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Hakim Soroti Perubahan Mekanisme Pembayaran Aluminium
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.
Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan mekanisme pembayaran tersebut membuka ruang bagi PT PASU menerima pengiriman aluminium alloy sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menilai Oggy, Dante dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Ketentuan tersebut mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan dan barang tidak terpakai PT Inalum wajib dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Majelis hakim kemudian menyimpulkan rangkaian perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Rp141 Miliar
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU dengan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya masing-masing 8 tahun penjara.
Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun," kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, ketiganya dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Direktur PASU Dituntut 16 Tahun 6 Bulan
Berbeda dengan tiga terdakwa dari pihak Inalum, Joko Sutrisno dituntut dengan hukuman lebih berat.
Jaksa sebelumnya menuntut Direktur Utama PT PASU tersebut dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
Jika uang pengganti tidak dibayar dan Joko tidak memiliki harta benda yang mencukupi, jaksa menuntut agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada Joko Sutrisno juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Ia divonis 14 tahun penjara, atau lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan 16 tahun 6 bulan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
