DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi terus menyosialisasikan pengaktifan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang sebagai jalur bagi kendaraan truk bertonase besar. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026. Selanjutnya, truk bertonase besar dilarang melintasi kawasan Kota Sidikalang dan akan dialihkan melalui jalur ringroad.
Sosialisasi dilakukan dengan cara berbeda. Pemkab Dairi menggelar lomba tarik tambang di kawasan ringroad, Selasa (29/9/2026).
Selain menjadi ajang olahraga dan hiburan, kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jalur lalu lintas truk bertonase besar.
Lomba tarik tambang diikuti masyarakat dari Desa Belang Malum, Desa Huta Rakyat, Kelurahan Huta Gambir, dan Kelurahan Sidiangkat. Kegiatan tersebut disaksikan langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga.
Bupati Dairi mengatakan, mulai 1 Oktober 2026 seluruh truk bertonase besar tidak diperbolehkan lagi melintas di dalam Kota Sidikalang dan akan diarahkan menggunakan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang.
“Seluruh truk dilarang melewati kota dan akan melintasi jalan ini. Kita harapkan agar tidak ada pungli di area ringroad saat truk melintas. Sosialisasikan juga kepada masyarakat lainnya terkait pengaktifan jalan ringroad ini,” ujar Vickner.
Ia menegaskan, lomba tarik tambang tersebut bukan merupakan bagian dari kegiatan operasional pengalihan truk. Kegiatan itu murni sebagai olahraga dan hiburan yang sekaligus menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat menjelang diberlakukannya kebijakan pengalihan jalur.
Dalam pertandingan kategori putra, Desa Belang Malum keluar sebagai juara pertama. Posisi kedua ditempati Kelurahan Sidiangkat, disusul Kelurahan Huta Gambir di posisi ketiga dan Desa Huta Rakyat di posisi keempat.
Sementara itu, kategori putri mempertemukan perangkat Desa Belang Malum dengan kader posyandu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Dairi Surung Charles Bantjin, para asisten dan staf ahli bupati, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Dairi.(Capah).
