MEDAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadiri kegiatan kuliah umum dan diskusi bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran Lantai 6 Universitas HKBP Nommensen Medan dan dihadiri ratusan mahasiswa.
Dalam sambutan Kajati Sumut yang disampaikannya, Eko menjelaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, termasuk melalui proses penuntutan terhadap perkara tindak pidana perpajakan.
Menurutnya, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memproses tindak pidana di bidang perpajakan hingga ke persidangan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui bidang Tindak Pidana Khusus. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
“Dalam penegakan hukum pidana perpajakan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan hingga ke meja persidangan,” ujar Eko.
Selain fungsi penuntutan dan penanganan perkara pidana, Eko menjelaskan Kejaksaan juga memiliki peran melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.
Kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan.
Bentuk pendampingan tersebut antara lain berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum terhadap penyusunan kebijakan atau sistem administrasi perpajakan, termasuk implementasi Core Tax Administration System.
Eko menegaskan, peran Kejaksaan dalam bidang perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga dapat dilakukan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara dalam rangka memberikan pendampingan serta kepastian hukum kepada pemerintah.
Kegiatan kuliah umum dan diskusi tersebut turut dihadiri Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, serta Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP.
Hadir pula Ketua dan jajaran Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), para wakil rektor, dekan, dosen, serta seluruh sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.
Kegiatan tersebut menjadi forum bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman mengenai penegakan hukum perpajakan serta peran berbagai institusi pemerintah dalam mendukung kepatuhan dan tata kelola perpajakan.
