-->

Zulham Efendi Soroti Minimnya RTH di Medan Utara, Persoalan Lahan TPA Terjun Ikut Disorot

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Editor: PoskotaSumut.id author photo

 Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI

MEDAN
– Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan Medan Utara.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Medan Utara masih kekurangan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mulai dari taman, taman bermain, lapangan olahraga hingga fasilitas publik lainnya.

Hal itu disampaikan Zulham dalam rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Zulham menilai pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memiliki ruang yang layak untuk berolahraga, bermain, berinteraksi dan melakukan berbagai aktivitas sosial.

“Medan Utara ini masih sangat minim ruang terbuka seperti taman bermain, lapangan dan fasilitas publik lainnya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan segera direalisasikan,” tegas Zulham.

Ia meminta Pemko Medan melakukan pemetaan serta menyusun perencanaan yang lebih konkret mengenai kebutuhan RTH di kawasan Medan Utara.

Dengan perencanaan yang jelas, kata Zulham, pemenuhan ruang terbuka tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat direalisasikan secara bertahap dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Soroti Pembebasan Lahan TPA Terjun

Dalam rapat tersebut, Zulham juga menyinggung persoalan pembebasan lahan untuk kebutuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun.

Ia mempertanyakan informasi mengenai masih adanya lahan masyarakat yang disebut belum menerima pembayaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk TPA Terjun seluas 4,98 hektare telah dilakukan pembayarannya.

Sementara itu, terdapat lahan sekitar 9 hektare yang berdasarkan data kepemilikan tercatat sebagai milik PT HBI.

“Kalau ada warga yang mengaku memiliki lahan tersebut, kami juga bingung karena berdasarkan data yang ada, semuanya milik HBI,” ujar Melvi.

Dengan demikian, total lahan yang berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun tersebut mencapai hampir 14 hektare.

Namun, Zulham menegaskan persoalan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti. Ia mengaku telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan sekaligus mendengar informasi dari masyarakat.

“Saya langsung ke lokasi. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada pengakuan warga yang lahannya belum dibayar,” katanya.

Penataan Medan Utara Harus Menyeluruh

Zulham berharap seluruh proses pengadaan maupun pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kejelasan status lahan penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama dalam pembangunan maupun pengelolaan fasilitas lingkungan.

Ia juga menekankan agar penataan kawasan Medan Utara dilakukan secara menyeluruh. Persoalan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, kebutuhan fasilitas publik dan penyelesaian persoalan lahan harus ditempatkan sebagai bagian yang saling berkaitan.

“Yang terpenting, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan lingkungan, ruang terbuka dan pengelolaan sampah harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini