-->

Polda Sumut Ungkap Judi Online Nexplay 88, Dua Pelaku Ditangkap

Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Nexplay 88. Dalam pengungk

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Nexplay 88. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MA dan DH.

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026.

“Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH,” kata Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).

Bayu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah personel Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber di media sosial. Dari patroli tersebut, petugas menemukan sebuah situs judi online dengan merek Nexplay 88.

“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut, personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dengan identitas berinisial MA,” jelasnya.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman MA untuk melakukan penangkapan. Namun, saat polisi tiba, MA tidak berada di rumah dan petugas hanya menemukan istrinya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi. Di Kecamatan Bandar Utama, petugas berhasil menangkap DH yang disebut berperan membantu MA dalam mempromosikan situs judi online tersebut.

“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026,” ujar Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, MA disebut berperan sebagai pemilik atau CEO situs judi online Nexplay 88. Sementara DH berperan membantu mempromosikan situs tersebut.

Bayu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sebelumnya berada di Kamboja selama sekitar tiga tahun dan bekerja sebagai operator judi online.

Setelah kembali ke Indonesia, keduanya kemudian membuat situs judi online Nexplay 88 yang menurut polisi baru beroperasi sekitar 1,5 bulan.

“Website judi online tersebut baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan dan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut atau member sebanyak ratusan orang,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor, lima unit telepon seluler, serta barang bukti lainnya.

Bayu menegaskan, Direktorat Siber Polda Sumut terus berkomitmen memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat.

Sebagai bagian dari langkah penindakan, Direktorat Siber Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.

“Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online, telah berkoordinasi dengan pihak Komdigi agar menutup situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini