Gawat,..DPRD Siantar Berhentikan Walikota Siantar Susanti Dewayani

Gawat,..niat anggota DPRD Pematang Siantar untuk memakjulkan Walikot Siantar Susanti Dewayani ternyata tidak main-main atau tidak hanya cakap-cakap sa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA. saat melantik 11 Pejabat TInggi Pratama dan menyerahkan Surat Perintah Tugas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Dra Happy Oikumenis Daely, di Ruang Data Balai Kota Pematang Siantar.

PEMATANGSIANTAR  - Gawat,..niat anggota DPRD Pematang Siantar untuk memakjulkan Walikot Siantar Susanti Dewayani ternyata tidak main-main atau tidak hanya cakap-cakap saja. 

DPRD Pematang Siantar menggelar Sidang Paripurna memutuskan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Pemberhentian itu terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.

“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, seperti dilansir detik, Selasa 21 Maret 2023.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin 20 Maret 2023, kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” tuturnya.

Hasil paripurna itu, sebut Lulu, akan dibawa oleh DPRD ke Mahkamah Agung. “DPRD ke MA dulu hari Senin,” jelasnya.

Sementara itu,  walau DPRD Siantar memberhentikan Walikota Siantar Susanti Dewayani, Selasa 21 Maret 2023, malah melantik 11 Pejabat TInggi Pratama dan menyerahkan Surat Perintah Tugas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Dra Happy Oikumenis Daely, di Ruang Data Balai Kota Pematang Siantar.

Share:
Komentar

Berita Terkini