KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bekerja sama dengan Polsek Tiga Panah, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, di perladangan Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Sabah. Senin 6 Maret 2023, Pukul 00.15 Wib,
Hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba dan Polsek Tiga Panah, berhasil menciduk seorang laki laki dengan insial PS (48) warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing,S.H. Dijelaskanny, PS ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika jenis tanaman ganja di perladangan Sabah.
Menurutnya, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Minggu 5 Maret 2023, sekira pukul 23.00 Wib, bahwa ada seorang laki laki yang diketahui diduga menanam narkotika Golongan I jenis ganja di perladangan Sabah Desa Kubu Simbelang
Mendapat informasi tersebut Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan Personil Polsek Tigapanah langsung berangkat mencek kebenaran informasi tersebut menuju TKP diperladangan Sabah.
Sesampainya di lokasi, Senin 6 Maret 2023, pukul 00.15, Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama dengan Personil Polsek Tiga Panah dan Kepala Desa Kubu Simbelang, langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap PS yang ditemukan sedang berada di ladang tersebut.
Hasil penyisiran juga ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun ganja dengan ketinggian 8 cm s/d 65 cm yang tertanam di perladangan tersangka PS.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan pencabutan selanjutnya terhadap tersangka PS dibawa ke rumah tempat tinggalnya sekira pukul 00.30 wib . Di dalam rumah tempat tinggal PS dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan barang bukti berupa potongan timah rokok yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang seberat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram,yang disimpan di Broti dinding kamar tidur rumah tempat tinggal tersangka PS.
hasil interogasi, PS mengakui kepada petugas bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas langsung membawa PS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(GO2 )