-->

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengguna Sabu di Sebuah Warung

SP (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun. Dari ta

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIMALUNGUN - SP (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun. Dari tangan pelaku turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,77 Gram, Sabtu 1 April 2023, sekira pukul 13.00 WIB.

AKBP Ronal FC Sipayung, Kapolres Simalungun, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto membenarkan informasi tersebut. “Selain sabu 1,77 Gram. Uang Rp 100.000, 1 pipet plastik, 1 unit HP Androit merk Realme, dan 1 bal plastik klip kosong juga diamankan,” jelasnya.

Penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan, disebuah warung yang berada di Huta lX tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Berkat informasi, team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, imbuh Kasat. Setiba dilokasi, petugas dan gamot melakukan penggerebekan.

Ditemukan barang bukti disebut diatas, dan pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

"Dia membeli dari seorang laki laki di daerah Desa Kampung Lalang Kab Batu Bara, kemudian untuk dijualnya kembali di Huta IX Nagori Siringan ringan. Lalu pelaku dan barang buktinya digiring ke Mako Polres Simalungun," jelas Kasat Narkoba. (Rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini