SIMALUNGUN - Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Piyan sebelumnya sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023 membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pukul 13.30 WIB.
Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga *narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp. 245.000,- 1 (satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
Dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, dia menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
"Tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," terang AKP Adi. (Panjaitan )
