PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) meringkus 3 pengguna narkotika, satu diantaranya perempuan yang masih status di bawah umur berinisial NR (16) warga Kota Padangsidimpuan, disalah satu rumah kontrakan.
Dua orang pria bersama anak dibawah umur yang dicokok Satres Narkoba, masing-masing berinsial, ISH (33) dan IH (20) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi Kecamatan Barumun, Senin 26 Februari 2024.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap, Selasa 27 Februari 2024 mengatakan, ketiga terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, dicokok disalah satu kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Barumun.
"Penangkapan ke tiga orang penyalah guna narkoba jenis sabu tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan NR tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," kata Iptu Said Rum Harahap.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba yang dipimpin KBO, Ipda Eben Pakpahan langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga penyalahguna narkoba itu.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari plastik, satu pipet, satu lembar plastik klip, satu jarum dan satu kaca pirex serta tiga buah handphone beserta satu unit sepeda motor.
“Ketiga pengguna narkotika tersebut,langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,”pungkas Kasat Narkoba. (SUN)
