SIMALUNGUN - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Simalungun pada Selasa malam, 19 Maret 2024, berhasil menggagalkan operasi judi angka tebakan jenis Online Hongkong yang sedang berlangsung di salah satu warung yang berada di Huta III Nagori Bandar Pulau Kecamatan Bandar.
Unit Opsnal Jatanras dalam menangkap AS, seorang pria berusia 35 tahun yang diduga keras sebagai pelaku utama dalam kasus perjudian ini.
"Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB tentang aktivitas mencurigakan disalah satu warung kopi. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan AS pada pukul 22.10 WIB,"ucap AKBP Choky Sentosa,SIK melalui AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu 20 Maret 2024.
Saat penangkapan berlangsung tanpa kekerasan, dan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menyita bukti yang mencurigakan termasuk satu unit handphone merk Vivo warna pelangi yang memuat pesan berisi angka tebakan perjudian, sejumlah uang tunai Rp. 107.000,-, serta barang bukti lainnya.
Dari pengakuan AS, dia terlibat dalam penyelenggaraan judi jenis One Line yang dioperasikan melalui sebuah situs bernama POLTAR TOTO. “Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat," ungkap AKP Lutfi.
Menurutnya, AS kini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Namun demikian, Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal serupa bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti mengupayakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simalungun.(Rel)
