SIANTAR - Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024, Polres Pematangsiantar telah berhasil mengamankan 16 orang,84,98 gram sabu dan 23,06 gram ganja.
Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, dalam Press Release, bertempat lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar, Rabu 22 Mei 2024.
Dijelaskannya, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 Orang orang Jumlah Tersangka laki-laki.
"11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang," kata AKP JH Pasaribu.
Lebih lanjut kasat narkoba itu mengatakan, dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti.
"Diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram,Hp 12 unit,uang Rp. 809.000 serta Spd motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota kota pematang siantar," tandas AKP JH Pasaribu.
AKP JH Pasaribu, mengatakan kepada para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram. Dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diatas 5 gram akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba mengatakan, Polres Pematangsiantar Akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar.