Kades Suka Maju Sembarangan Keluarkan SKT Pemkab Kirim surat Teguran

Penerbitan SKT ( Surat Kepemilikan Tanah) oleh Kepala Desa Suka Maju Rismon untuk dasar penebangan kayu di Siosar menjadi dilema dan berdampak

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Kalak BPBD Karo Juspri Nadeak dan Asisten Pemerintahan Caprilius Barus

KARO -  Penerbitan SKT ( Surat Kepemilikan Tanah) oleh Kepala Desa Suka Maju Rismon untuk dasar penebangan kayu di Siosar menjadi dilema dan berdampak buruk karena surat tersebut tidak di akui sebagian warga Desa Suka Maju dan SKT yang di keluarkan Kades berada pada tanah milik Pemkab Karo yang peruntukannya untuk pengungsi Gunung Sinabung. 

Hal tersebut di atas di sampaikan oleh Asisten Pemerintahan Caprilius Barus selaku perwakilan Pemkab Karo, dan Juspri Nadeak Selaku Kalak BPBD serta keberatan warga Desa Suka Maju juga di sampaikan oleh BPD Desa Suka Maju dan sebagian warga Suka Maju di tempat terpisah, pada Senin, 29 Juli 2024.

Caprilius Barus saat di konfirmasi pada Senin, 29 Juli 2024. sekira pukul 16.00 WIB mengatakan, kita sudah surati kepala Desa bahwa jangan sembarangan mengeluarkan SKT, karena tanpa pertimbangan bisa mengakibatkan dampak buruk kepada masyarakat dan Negara karena semua punya aturan dan tatanan, karena kita hidup dalam sebuah negara yang di atur oleh undang - undang, surat itu sudah kita layangkan sekitar sebulan lalu ujarnya. 

Juspri Nadeak menambahkan, saya sudah antarkan surat Bupati untuk penghentian Sipuhh Online a.n Hat Milala ke BPHL II Medan, dan kita juga sudah melapor ke pihak Polres Tanah Karo atas kepemilikan tanah aset pemkab yang tanah tersebut merupakan lahan agropolitan, namun tanah tersebut di tebangi kayunya dengan dasar izin yang di keluarkan BPHL sementara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya tahu tapal batas atau titik kordinat bahwa tanah tersebut yang di keluarkan izin sipuhh online dasar surat SKT Kepala  Desa merupakan aset Pemkab ucapnya. 

Di tempat terpisah, BPD Desa Suka Maju J Ginting bersama beberapa warga lainnya menyatakan keberatan atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa, maka hal tersebut di minta tegas kepada Pemkab Karo agar segera menyelesaikan

cepat masalah ini, kalau memang itu tanah Pemkab cepat lakukan tindakan kalau tidak mampu biar kami yang turun, ucapnya. 

 Kades Suka Maju Rismon Ketika di Konfirmasi, apakah surat peringatan dari Pemkab jangan mengelurakan SKT sembarangan sudah sampai, apa tanggapannya dan apakah Bapak Tahu apa dampak dari penerbitan SKT tersebut? Kades tidak menjawab sampai berita ini di layangkan.( GO2 )

Share:
Komentar

Berita Terkini