Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 7 Kg Sabu

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta (JHR) Sitepu pimpin pemusnahan barang bukti jenis shabu, yang berhasil diungkap oleh Satres N

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI  - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta (JHR) Sitepu pimpin pemusnahan barang bukti jenis shabu, yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Sergai beberapa waktu lalu sebanyak 7 Kg, di lapangan Basket Mapolres Sergai, Senin (29/2024].

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, AKBP Debora M. Hutagaol,Kepala BNNK Sergai, Hemdri Liranto Petrus S, Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christin, Kajari Sergai diwakili Rio Batara Silalahi (JPU), Kasat res Narkobs Polres Sergai AKP Iwan Hermawan,Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea dan Kanit I Satres Narkoba Ipda Anggiat Sidabutar, Kanit II Iptu Tri Pranata Purba dan undangan lainnya.

Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu dalam sambutannya menjelaskan, kalau pemusnahan barang bukti ini dilaksana kan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. 

"Barang bukti sebanyak 6.831 gram atau seberat 6,831 kIlogram ini, sebelum nya sudah disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Sumut seberat 244 gram, dimana jumlah keseluruhan hasil yang diamankan tim Satres Polres Sergai pada hari Rabu (21/8/2024) seberat 7.075 Kilogram dari dus orang tersangka. Hari ini disaksikan oleh unsur Forkopimda Sergai dan stakeholder terkait, kita musnahkan  dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut, yang kita pinjam dari BNNP Sumut", jelas Kapolres. 

Sementara itu Kasubbid Narkoba Bid labfor Polda Sumut AKBP Debora M. Hutagaol dalam keterannya disela-sela pemusnahan mengatakan, kalau barang bukti narkoba jenis sabu ini sebelumnya sudah diperiksa di Labfor Polda Sumut sesuai sample yang diberikan. 

"Dan untuk yang dimusnahkan ini, se suai yang disaksikan kuta juga sudah memeriksanya dengan memakai alat yang kita bawa, imbuh AKBP Debora. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (21/7/2024) tim Satres Narkoba Polres Sergai terdiri dari Unit I dan Unit II, dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan didampingi Kanit I, Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba langsung melakukan pengejaran dimana pelaku berada, setelah sebelumnya di tunggu di rest area Tol Teluk Memgkudu - Sergai. 

Agar buruannya tidak kabur, tim mengejar hingga ke kawasan areal SPBU Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting, kecamatan Air Batu kabupaten Asahan. 

     Didalam mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate BK 1577 AAW milik ZH (39) warga Rantau Prapat, dan temannya RJAS (32) warga Rantau Prapat ditemu kan satu klip plastik sabu terbungkus plastik hitam seberat 1.075 Kg. 

    Interogasi singkat, ZH akhirnya mengakui kalau dirumah SEWAANNYA yang terletak di Perumahan DL Sitorus di jalan Simpang Mangga kita Rantsu Prapat masih menyimpan barang yang lain. 

    Setelah menempuh waktu selama 4 jam lebih (karena jalanan macat), akhir nya tim menemukan sabu seberat 6.000 gram atau 6 Kg sahu disimpan didalam jerigen plastii. (biet) 


Foto : Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu didampingi AKBP Debora M. Hutagaol dari Labfor Polda Sumut ketika memberikan keterangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini