DAIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi , menetapkan lima (5) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi pada Pemilhan Kepala (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan surat KPU no 849 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024. Adapun ke lima (5) Paslon tersebut diantaranya :
1. Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. dan Barip. dari perseorangan.
2. Drs. Danjor Nababan, M.Si. dan Azhar Bintang, S.H. dengan partai pendukung Partai Nasdem dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda)
3. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, A.Md.Par. dan Dedy Manihar Matondang.dengan Partai Pendukung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
4. Ir. Vickner Sinaga, M.M. dan Wahyu Daniel Sagala, Partai Pendukung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Perindo.
5. DR. Eddy Keleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang, S.T., M.M. dengan Partai Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung didampingi anggota komisioner lainya Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Maruli Tua, dan Rono Anto Sinaga, seusai Rapat Pleno Tertutup, Minggu 22 September 2024.