MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan merekrut 23.226 KPPS (Kelompok Panitia Panitia Pemungutan Suara). Jumlah anggota KPPS tersebut akan tersebar di 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Medan.
Menurut anggota KPU Medan Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih, Bobby Niedal Dalimunthe, pengumuman dan penerimaan pendaftaran anggota KPPS tersebut dimulai 17 September hingga 28 September 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
“Pelantikan 23.226 KPPS terpilih nantinya akan dilakukan pada 7 November 2024. Mereka sudah mulai bekerja sejak 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024,” terang Bobby melalui pesan WhatsApp nya, Senin (16/09/2024).
Bobby menambahkan, untuk mengetahui lebih lanjut perihal syarat-syaratnya bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat. Karena pendaftarannya di lakukan di masing-masing kantor kelurahan yang ada di Kota Medan.