![]() |
Anggota DPRD Medan Ahmad Affandi Harahap saat melakukan Sosper Perda No 7 Tahun 2024 |
MEDAN - Sebanyak 1.800 ton sampah tersebar setiap hari di Kota Medan, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan berbagai masalah. Untuk itu, Anggota DPRD Medan, Ahmad Affandi Harahap meminta agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat dan aman bagi lingkungan.
"Saya sangat prihatin dengan kondisi sampah di Kota Medan ini. Bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak yang banyak. Tersumbatnya drainase karena
tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit," katanya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jl. Perunggu No. 46, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Minggu 12 Januari 2025.
Atas dasar itu pulalah, kata politisi Demokrat itu dirinya merasa penting mensosialisasikan perda pengelolaan persampahan ini. Walau pun perda ini ada perubahan dari perda sebelumnya. Menurut anggota Komisi 4 ini pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting. Oleh karena itu, katanya, DLH Kota Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru dan canggih.
"Tujuannya agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan," katanya.
Selain itu, sambungnya, Pemko Medan diminta terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif.
"Mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah itu harus efektif. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal wajib ada di setiap kecamatan," jelasnya.
Dijelaskannya, Tong sampah komunal merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Dalam kesempatan itu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedy Armaya, meminta kerjasama agar setiap rumah mengasingkan sampah basah dan sampah kering.
"Agar pihak Bestari gampang mengambilnya. Dan apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan boleh foto atau videokan dan memberitahu ke Kepling, Lurah, dan Kecamatan agar diambil tindakan. Apabila tidak dihiraukan boleh langsung lapor ke DLH melalui kanal-kanal kami. Sekarangkan sudah namanya No Viral No Justice jadi tidak usah takut kami akan memprivasi apabila ada yang melapor," tegasnya.
Diketahui, Ahmad Affandi sendiri menggelar sosper tersebut di 3 titik yakni di Jl. Perunggu No. 46, Kel. Kota Bangun, di Jalan Kawat VII No. 105, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan dan di Jl. Kawat 3 No. 329, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan.