Anak Kandung Curi Uang Rp 137 Juta dari Laci Toko Orang Tuanya, Ya Goallah

Pemilik Toko Rahmat kota Perbaungan, Khairul Bariah (52) warga Jalan Anggrek Kelurahan BatangTerap, Kecamatan Perbaungan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

 R.A.I (31) yang tak lain anak kandung Pelapor

SERDANG BEDAGAI - Pemilik Toko Rahmat kota Perbaungan, Khairul Bariah (52) warga Jalan Anggrek Kelurahan BatangTerap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, membuat LP ke Polsek Perbaungan karena kehilangan uang sebanyak Rp 137 juta,pada tanggal 30 Maret 2025.

Dalam laporannya di Polsek Perbaungan,korban menjelaskan kalau saat itu dirinya sedang berada di Medan untuk sesuatu urusan. Tiba-tiba mendapat telepon dari saksi Laila (22) warga Desa Melati yang bekerja sebagai Kasir dan Imel Husna (31) karyawan toko, kalau uang yang berada di laci (kas) sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya korban dengan terburu-buru pulang kerumah yang merangkap tokonya dan benar kalau uang sebanyak Rp 137 juta sudah raib dari dalam laci kasnya. Akhirnya, korban diantar saksi-saksi yang juga karyawannya membual Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan untuk mengungkap siapa yang mengambil uang tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Iptu Zulfan Ahmadi kepada media melalui WhatsApp,Kamis 10  April 2025.

"Karena personel saat itu masih bertugas di Pos Pam dalam rangka Ops Ketupat Toba 2025. Jadi, pengungkapan kasus ini sempat tertunda. Dipimpin Kanit Res Polsek Perbaungan Ipda Torowsky LBP Manik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Akhirnya, Rabu 9 April 2025, sekira pukul 01.30 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Torowsky Manik  melakukan penangkapan terhadap R.A.I (31) yang tak lain anak kandung Pelapor di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan",jelas Iptu Zulfan.

Dari hasil interogasi cepat, bahwa RAI mengaku kalau dirinya yang mengambil uang di laci Toko Rahmat, sebanyak Rp 137 juta dengan cara memakai kunci palsu yang sudah disiapkannya. Menurut Ps Kasi Humas sesuai hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan bukti uang tunai sebanyak Rp 73.174.000,-,1 (satu) lembar kartu ATM BNI dan 1 buku Tabungan BNI.

"Pelaku mengakui kalau sisa uang yang diambilnya sebesar Rp 60 juta itu masih di dalam tabungannya di bank BNI, dan belum sempat dipergunakan",jelas Iptu Zulfan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,RAI kini masih berada di Sel Tahanan Polsek Perbaungan dan pelaku dijerat dengan tuduhan Pencurian dengan Pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara.

Kanit Res Polsek Perbaungan Ipda L. Torowsky Manik yang coba dikonfirmasi melalui seluler,Kamis 10 April 2025, malam,untuk menanyakan motivasi dari pelaku berkali-kali ditelepon tidak dijawab,bahkan di wa juga tidak dibalas. ( biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini