Dimenangkan Sartini,PN Sei Rampah Eksekusi Lahan Seluas 13 Rante di Desa Pergulaan

Pengadilan Negeri Sei Rampah ( PN - SR ) melalui Panitera PN SR, Sri Wahyuni,Panitera Muda Perdata M. Amri Satya Siregar dan Jurusan Sita PN SR,Rahma

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI - Pengadilan Negeri Sei Rampah ( PN - SR ) melalui Panitera PN SR, Sri Wahyuni,Panitera Muda Perdata M. Amri Satya Siregar dan Jurusan Sita PN SR,Rahmad Diansyah dengan pengawalan ketat dari personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) melak sanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 5.370 M2 ( sekitar 13 Rante).

Adapun obyek perkara terletak di Dusun VI Kampung Dadap,Desa Pergulaan - kecamatan Sei Rampah,Sergai,Senin 28 April 2025 siang.

Disaksikan Kepala Desa Pergulaan Ari Wirawan,Kepala Dusun VI,Suratmin, Kuasa Hukum Pemohon,Alamsyah, Pemohon Sartini dan Kapolres Sergai diwakili Kapolsek Firdaus  AKP Andi Sujenderal dan Ps. Kasat Samapta Iptu M.Sihombing,Juru Sita PN SR,Rahmad Diansyah membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Adapun penetapan Ketua PN SR Nomor 8/Pdt. Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 1034/K/Pdt/2023 Jo. Nomor 464/PDT/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 20 Desember 2024, tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 5.370 M2 yang dimenangkan oleh Pemohon Sartini dengan Termohon Syarifuddin Gurning dkk.

Setelah pembacaan keputusan Ketua PN SR yang sudah berkekuatan hukum tetap,Juru Sita PN SR meminta Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Alamsyah, untuk menunjukkan batas lahan dan melakukan pembersihan objek perkara,yang diatasnya ditanami  ubi kayu dengan mesin traktor.

Dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara eksekusi, dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah kepada Pemohon dan Kuasa Hukum pemohon. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman dan kondusif dengan mendapat pengawalan yang ketat,dari personel Polres Sergai. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini