Polres Tapsel Amankan Sabu dan 3 Pelaku Diduga Pengedar

Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Rabu tanggal 14

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Batu Horpak Jae Desa Pinagar Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya dikebun Elias Siregar (ES).

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, SH, MH, melalui AKP Maria Marpaung, SE menyampaikan bahwa ES (41), Alamat Dusun Batu Horpak Jae Desa Pinagar Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan, ASD (34), Alamat Desa Sidadi I Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kelurahan Pintu Padang II Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, AD (25), Alamat Kel. Pintu Padang II Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis 15 Mei 2025.

Maria jelaskan, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Polsek Sipirok yang dipimpin oleh Kapolsek Sipirok bersama-sama Anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama ES di Dusun Batu Horpak Jae Desa Pinagar Kec. Arse Kab. Tapanuli Selatan tepatnya dikebun ES. 

"Sehubungan informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah keseorang laki-laki atas nama ES dimana sekira pukul 11.30 Wib pada saat ES berada dikebun miliknya langsung diamankan dan dari sekitar kebun tersebut berhasil ditemukan barang bukti," ujarnya.

Selanjutnya Maria jelaskan, Personil Polsek Sipirok melakukan pengecekan terhadap handphone milik ES yang berisikan percakapan adanya pemesanan sabu kepada BUDI (lidik) penduduk Kelurahan Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dan pada saat berada di TKP ES membenarkan pemesanan sabu tersebut dan menjelaskan bahwa pesanan sabu tersebut akan diantarkan oleh ASD.

Berdasarkan keterangan ES kemudian Personil Polsek Sipirok menunggu ASD datang ke Dusun Batu Horpak Jae Desa Pinagar Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekira pukul 15.00 Wib.

Saat berada didepan rumah milik AH Personil Polsek Sipirok melihat 2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya adalah ASD langsung masuk kedalam rumah tersebut lalu Personil Polsek Sipirok melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut dimana dari samping rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna biru.

Kemudian Personil Polsek Sipirok mengamankan ASD saat berada didalam kamar mandi, yang mana ASD mengakui bahwa ianya yang membuang bungkusan tersebut dari pentilasi kamar mandi.

Selanjutnya Personil Polsek Sipirok melakukan pencarian terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang melarikan diri tersebut namun pada saat itu tidak berhasil ditemukan dan sekira pukul 19.30 Wib tepatnya disawah milik masyarakat berhasil diamankan atas nama AD yang sebelumnya melarikan diri

ASD menjelaskan bahwa ianya disuruh mengantarkan shabu oleh RAHMAT sebanyak 20 (dua puluh) Gram kepada ES yang mana sabu tersebut diperoleh dari BUDI (lidik), kemudian ASD mengajak AD untuk mengantarkan sabu tersebut kepada ES dan akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 

Selanjutnya pelaku ES, ASD dan AD berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang disita dari ES yaitu, 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy yang berisikan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaleng rokok dji sam soe yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek berisi sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah mancis yang tersambung dengan timah, 3 (tiga) buah cotton bud dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah alat hisap shabu / bong

2. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru.

"Barang bukti yang disita dari ASD yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna biru seberat 19.61 (sembilan belas koma enam puluh satu) Gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi," jelas Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung. (Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini