-->

Semarak Desak KPK Tuntaskan Kasus OTT PUPR Sumut dan Telusuri Catatan TOP

Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak) menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN  – Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak) menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan dan Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek preservasi jalan nasional di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam operasi itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang dikenal sebagai pejabat kepercayaan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Namun, hingga kini proses hukum kasus tersebut dinilai jalan di tempat.

Presidium Semarak, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa publik kecewa atas lambannya langkah KPK. Terlebih, KPK tak kunjung memanggil kembali Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti, sepupu kandung menantu Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Seperti kasus Gubernur Gatot Pudjo Nugroho yang berhasil diurai melalui catatan bendahara DPRD, maka catatan TOP dan para kabid di Dinas SDABMBK Medan juga berpotensi membuka keterlibatan pejabat, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif,” tegas Sutrisno.

Semarak menilai indikasi keterlibatan aparat penegak hukum kian menguat setelah KPK memanggil sejumlah jaksa dan polisi, antara lain Idianto, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, serta Yasir Ahmadi. Idianto bahkan disebut dijanjikan uang pengamanan senilai Rp2 miliar.

Menurut Sutrisno, pola korupsi sistemik terlihat jelas ketika aparat maupun legislator yang seharusnya mengawasi justru diduga ikut mengerjakan proyek, baik secara langsung, lewat keluarga, kolega, maupun dengan menerima fee dari kontraktor.

“Tindakan semacam ini termasuk memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang lebih berbahaya daripada korupsi biasa, karena menggunakan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberi sesuatu,” ujarnya.

Semarak mendesak KPK segera membuka catatan TOP, menelusuri aliran dana, serta memanggil kembali pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh, termasuk Muryanto Amin dan Dedy Rangkuti.

“Hanya dengan cara itu KPK bisa mengembalikan kepercayaan publik dan menjawab kemarahan rakyat,” pungkas Sutrisno.

Share:
Komentar

Berita Terkini