MEDAN – Pasca aksi demo Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa, perwakilan massa aksi yang diwakili M. Rasyid Hasibuan resmi melaporkan Kapolsek Patumbak ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pembiaran terhadap aksi penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan sejumlah pria terhadap wartawan di depan pintu masuk PT Universal Gloves, Rabu 15 Oktober 2025.
“Dari aksi demo hari ini, kami sudah dua kali diterima. Namun yang pertama mentah, bahkan kami disalahkan. Baru pada pertemuan kedua, setelah mendengar aspirasi kami, akhirnya kami resmi melaporkan Kapolsek Patumbak dan jajarannya ke Propam Polda Sumut,” ujar Riki Irawan, SH, Kuasa Hukum para jurnalis, Rabu 15 Oktober 2025.
Riki menjelaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan pembiaran terhadap penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum preman di depan pintu masuk pabrik sarung tangan PT Universal Gloves pada 6 Oktober 2025.
“Pada saat itu, pelapor sedang melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang terdampak bau busuk limbah cangkang sawit,” terangnya.
Ia berharap Bidang Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta Paminal Propam Poldasu segera memproses laporan ini, memanggil pihak terkait, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menangkap pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi di PT Universal Gloves (UG).
Sementara itu, perwakilan dari Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Dwi Hartono, yang dikonfirmasi usai menerima laporan tersebut menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan para jurnalis sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima secara resmi. Saat ini kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kapolsek Patumbak. Propam bekerja berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Dwi Hartono kepada wartawan.
Dwi juga menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menegakkan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan, termasuk dalam hal pengamanan aksi unjuk rasa dan interaksi dengan insan pers.
“Kami menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan pers. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan,” tandasnya.
