-->

Komisi IV DPRD Medan Desak Sat Pol PP Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto Tanpa PBG

Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pendirian bangunan tanpa izin tersebut dinilai sebagai contoh buruk sekaligus bukti lemahnya pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

“Kita minta Satpol PP tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya segera menyegel bangunan tersebut,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah SH MH, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Senin 6 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota komisi lainnya seperti Jusuf Ginting, El Barino SH, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri, menghasilkan keputusan agar bangunan bermasalah itu segera disegel.

El Barino menilai keberadaan bangunan tanpa PBG di Jalan Adi Sucipto, yang berdiri persis di pinggir jalan, telah mencoreng citra Pemko Medan.

“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus disikapi serius agar tidak terulang kembali. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Kalau melanggar, harus diberi pelajaran, bukan hanya sekadar teguran cantik, agar menimbulkan efek jera,” katanya.

Dalam RDP yang sama, Komisi IV DPRD Medan juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No.80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Menurut El Barino, warga sekitar mengaku resah karena parit di lokasi ditutup pengembang untuk dijadikan lahan parkir. “Untuk ini Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas melakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat,” ujarnya.

El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan harus dijalankan. “Kita bukan menghambat investor. Tetapi harus ada kontribusi. Kalau izin saja tidak mau diurus, bagaimana dengan kewajiban pajak nantinya,” imbuhnya.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, antara lain Dinas Perkimcikataru Affandi, Satpol PP Irvan Lubis, Dinas Perizinan, serta pihak kelurahan dan kecamatan terkait.

Share:
Komentar

Berita Terkini