TEBING TINGGI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) atas dugaan pelemparan batu yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami luka serius pada bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari. Saat kejadian, korban bersama Wahyu Saputra (25) tengah mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah mata kanannya terkena lemparan batu. Wahyu kemudian menghentikan sepeda motor dan mendapati mata kanan korban mengalami luka.
Korban segera dibawa ke klinik terdekat. Namun karena luka pada bagian mata cukup serius, ia dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Polisi Amankan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mencari barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti tersebut, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain:
Satu plastik berisi batu kerikil ukuran sedang
Satu potongan karet ban dalam
Satu jaket loreng
Satu jaket berwarna merah
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
(AJI)
