-->

Bobol Rumah Dokter di Perbaungan, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Kambing

Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang dokter di Perumahan Bater Residence,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI
– Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang dokter di Perumahan Bater Residence, Jalan Malinda II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku bernama Suliadi alias Adi Benget (31), warga Dusun IV Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, berhasil ditangkap saat bersembunyi di kandang kambing di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu Tri Pranata Purba, Kamis (12/3/2026).

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu Tri Pranata Purba, mewakili Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan pihak kepolisian.

Korban Terkejut Rumah Sudah Diacak-acak

Kasus pencurian ini bermula saat korban dr. Melly Christina Damanik pulang dari bekerja pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat tiba di rumahnya, korban terkejut melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Korban kemudian menemukan pintu kamar utama, pintu tengah, dan jendela dapur sudah terbuka. Setelah memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga, korban mendapati sejumlah perhiasan telah hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

  • 1 cincin model rantai ukir mesin seberat 4,9 gram

  • 1 cincin LM 1,3 mayam

  • 1 cincin model rotan 1,3 mayam

  • 1 kalung rantai Italy seberat 2,93 gram

  • 1 rantai Casteli ukir yellow gold seberat 5,14 gram

  • 1 rantai tangan Moro seberat 4,54 gram

  • 1 unit hardisk CCTV

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak jendela dapur.

Satu Pelaku Lebih Dulu Ditangkap

Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap rekan pelaku bernama Lian Permana (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan pada 26 Oktober 2025.

Namun saat diperiksa, Lian sempat bungkam dan tidak mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Setelah penyelidikan berlanjut, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Suliadi yang kemudian ditangkap saat bersembunyi di kandang kambing.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Lian Permana Harahap.

Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela belakang serta memotong teralis menggunakan tang potong.

Pelaku Juga Mengaku Curi Motor di 11 TKP

Selain kasus pembobolan rumah, pelaku juga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Perbaungan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi

  • 1 unit sepeda motor merk KTM buatan China

  • 1 potong kaos oblong warna biru langit

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c, serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini