MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mandailing Natal oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto S.H., M.H. serta tim penyidik Pidsus.
Jupri menjelaskan, penetapan MA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal, status MA yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Program Smart Village sendiri merupakan program yang bertujuan meningkatkan kapasitas desa melalui pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
Dalam kontraknya, nilai kegiatan tersebut sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, aplikasi Smart Village tersebut diketahui tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
Kondisi ini diduga terjadi karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.
Akibatnya, muncul indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejari Mandailing Natal sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, tempat yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jupri menegaskan, Kejari Mandailing Natal berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kajari Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari Mandailing Natal juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Jupri.
