LANGKAT — Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, mengapresiasi langkah seorang warga yang secara sukarela menyerahkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung kepada pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan oleh Mimpin Ginting, pemilik sebagian lahan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang datang langsung ke kantor KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan surat pernyataan terkait penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Sukendra, Senin (27/4/2026).
Sukendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, lahan yang dikuasai Mimpin Ginting tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemerintah.
“Jadi saat ini lahan yang dikuasai oleh Pak Mimpin Ginting tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Beliau telah membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah, khususnya instansi yang menangani kawasan hutan,” ungkapnya.
Akan Ditinjau dan Dipetakan
Lebih lanjut, Sukendra menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melakukan pemetaan kawasan serta mengkaji langkah lanjutan yang dapat diambil.
Menurutnya, jika di dalam kawasan tersebut terdapat aktivitas perladangan, maka pemerintah akan mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan melakukan pemetaan. Ke depannya akan dicari solusi, apabila memang terdapat perladangan di dalam kawasan tersebut, apakah dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya sesuai kebijakan dari Kementerian Kehutanan,” jelas Sukendra.
Ia juga kembali menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara sukarela melaporkan dan menyerahkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung.
“Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri tentu kami apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting. Beliau sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan,” katanya.
Setelah mengetahui status lahan tersebut, lanjut Sukendra, pemilik lahan secara sukarela datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan kembali kawasan tersebut kepada pemerintah.
Selain itu, Sukendra juga mengimbau masyarakat lain yang menguasai kawasan hutan di wilayah Kabupaten Langkat maupun Kabupaten Deli Serdang yang tidak sesuai aturan agar segera melapor kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang yang tidak sesuai aturan agar segera memberitahukan kepada kami. Pemerintah akan berupaya memberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemilik Lahan Mengaku Tidak Mengetahui Status Kawasan
Secara terpisah, Mimpin Ginting menjelaskan bahwa lahan tersebut dibelinya pada tahun 2017 dari seorang pemilik sebelumnya bernama B Hasibuan, warga Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.
Menurutnya, saat transaksi dilakukan, penjual menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan tidak berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Sebenarnya saya juga korban, karena sebagian lahan tersebut yang saya beli sekitar sembilan tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Saya juga bukan korporasi, hanya masyarakat biasa,” ujar Mimpin.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
