DAIRI - Tujuh warga Sidikalang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait sengketa tanah, aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Aset milik pemerintah tersebut diduga selama ini dikuasai oleh ketujuh warga tersebut.
Ketujuh warga tersebut yakni, HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU, dengan Bupati Dairi sebagai penggugat, sesuai dengan data yang diperoleh pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, dengan nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, membenarkan adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (11/5/2026).
“Ia benar. Saat ini tengah proses di PN Sidikalang,” ujar Rahmat Syah Munthe,
Diketahui, objek sengketa tersebut merupakan aset tanah seluas 2.775 meter persegi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tepat di seberang Bank BRI.
Aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A BKAD Dairi dengan nomor kode lokasi 12.01.02.07.13.01.01.01.2005 dan telah menjadi aset Pemkab Dairi sejak pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara.(capah)
