-->

Dalam 36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Bongkar 8 Gudang Penampungan Motor Curian

Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan bersama jajaran Satreskrim dan Polsek berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 3

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan bersama jajaran Satreskrim dan Polsek berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 36 hari, sekaligus membongkar delapan gudang penampungan kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Sabtu (30/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasi Humas AKP N. Gultom, Kanit Pidum Iptu Hafizullah, Kanit Resmob Iptu Ramadan Bimo Setiadi, serta puluhan wartawan.

Dalam keterangannya, Jean Calvijn menjelaskan Tim JCS yang dibentuk pada 6 Desember 2025 menjadi salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Kota Medan.

“Sejak 24 April hingga 29 Mei 2026 atau selama 36 hari, setelah adanya penegasan terkait tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang mengancam jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, setidaknya 37 pelaku kejahatan jalanan telah diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat penangkapan,” ujarnya.

Menurutnya, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 145 tersangka. Sebanyak delapan di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa.

Selain itu, terdapat 11 tersangka yang diketahui terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang sebelumnya belum terungkap.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat 14 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dari para pelaku yang diamankan,” kata Kapolrestabes.

Selain mengungkap kasus kejahatan jalanan, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil membongkar delapan gudang penampungan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 136 kendaraan yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil.

“Seluruh kendaraan yang ditemukan saat ini masih dalam proses identifikasi. Hingga saat ini belum ada pihak yang dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian gudang penampungan kendaraan tersebut berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes juga menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan empat pelaku asal Belawan yang beroperasi melakukan aksi kriminal di wilayah Kota Medan.

“Empat tersangka yang berdomisili di Belawan ini berani melakukan tindak kejahatan di Kota Medan. Mereka juga diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” tegasnya.

Polrestabes Medan memastikan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mempersempit ruang gerak para pelaku kriminalitas di Kota Medan dan sekitarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini