MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan solidaritas lintas provinsi dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp50 miliar untuk pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026, yang mendorong kerja sama antardaerah melalui skema hibah keuangan bagi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Kebijakan itu diterbitkan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Diserahkan Langsung Wali Kota Medan
Dana hibah tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Senin (20/4/2026) di Ballroom Hotel Muraya, dalam rangkaian Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I.
Rico Waas menegaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen gotong royong antardaerah dalam menghadapi bencana.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Ini adalah bentuk kebersamaan kita dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” ujarnya.
Dorong Kolaborasi Antar Daerah
Surat edaran tersebut mendorong daerah dengan kapasitas fiskal yang lebih baik untuk membantu wilayah terdampak bencana. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama bagi daerah dengan keterbatasan anggaran.
Inisiatif Pemko Medan pun mendapat apresiasi dari Tito Karnavian yang menilai langkah tersebut sebagai contoh konkret solidaritas nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dalam APBD, yang membuka ruang legal bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah secara akuntabel.
Kontribusi Terbesar di Sumatera Utara
Di Provinsi Sumatera Utara, tercatat sedikitnya delapan kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan hibah dengan total sekitar Rp260 miliar untuk wilayah Aceh.
Kontribusi Pemko Medan menjadi salah satu yang terbesar, sekaligus menegaskan peran strategis Kota Medan dalam praktik gotong royong antardaerah di tingkat nasional.
