-->

Petani Plasma Kelompok 80 Kembali Demo Kejari Sergai, Tuntut Penghentian Aktivitas di Lahan Eks HGU PT DMK

Untuk ketiga kalinya, Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Untuk ketiga kalinya, Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), kawasan perkantoran Dusun II Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (13/5/2026).

Aksi yang didominasi kaum ibu dan ahli waris Kelompok 80 itu dipimpin Koordinator Aksi Zuhari dan Arifin. Massa menuntut penghentian aktivitas di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Kedatangan massa disambut Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Cakra Aulia Sebayang, didampingi Kasubsi II Intelijen Wira Siregar.

Dalam orasinya, Zuhari menyebut persoalan sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama sekitar 30 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kami sudah lelah mengirim surat kepada pejabat mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk ke kepolisian dan kejaksaan. Kami mempertanyakan apakah masih ada pemerintah yang benar-benar mengayomi rakyatnya,” ujar Zuhari.

Ia meminta Kejari Sergai menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan eks HGU PT DMK seluas 499,2 hektare yang hingga kini masih disengketakan dengan Kelompok 80.

Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) para penggarap lahan tersebut.

“Kami juga meminta Kejari memanggil dan memeriksa dokumen atau surat tanah para penggarap yang diduga cacat hukum karena diterbitkan saat sertifikat HGU PT DMK belum berakhir,” katanya.

Massa juga mendesak penghentian pencetakan sawah baru di atas lahan sengketa serta meminta pengembalian lahan seluas 289 hektare yang diklaim milik Kelompok 80.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Cakra Aulia Sebayang, mengatakan dirinya baru beberapa hari bertugas di Kejari Sergai. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut telah disampaikan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung.

“Apakah hasilnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, kami di Kejari Sergai belum menerima putusannya. Namun kami meminta agar disampaikan kembali secara tertulis untuk diteruskan kepada pimpinan,” ujar Cakra.

Ia juga mengajak perwakilan massa berdiskusi di dalam kantor mengingat kondisi cuaca yang cukup panas dan banyak peserta aksi merupakan orang tua.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Kompol David Sinaga, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, serta personel Intel Polsek Tanjung Beringin.

Salah seorang peserta aksi, Wak Buyung (57), warga Pekan Tanjung Beringin, mengaku telah lebih dari 10 tahun memperjuangkan hak Kelompok 80.

“Kami sudah berkali-kali aksi ke Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Kantor Gubernur Sumut. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya. (bet)

Share:
Komentar

Berita Terkini