SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan polisi lantaran diduga memiliki sembilan paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada di Jalan Marbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/6/2026) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku RB sedang duduk di sebuah warung sekitar pukul 15.20 WIB,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang masing-masing dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar kertas tiktak merek Toreador yang ditemukan di bawah meja, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu yang berada di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, RB mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang disebut berada di kawasan Jalan Gaharu.
Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan OH karena nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, RB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“RB sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irwanta.
